Padang, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Perda Kota Padang.
”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ujar Pj Wali Kota Padang Andree Algamar saat Sidang Paripurna DPRD Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Rabu (7/8/2024).
Andree menjelaskan, Perda ini berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.
Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.
“Melalui Perda ini kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah. Tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat,” ucap Andree.
Baca Juga: Pemko Padang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2025
Ia melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.
Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.
“Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,” pungkasnya. (*/jn01)






