PKL Pasar Raya Padang Dibatasi Berjualan Hingga Pukul 07.00 WIB

Penulis -

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan PKL Pasar Raya yang berjualan di badan jalan, Jumat (12/6/2026). (Foto: Dok: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan PKL Pasar Raya yang berjualan di badan jalan, Jumat (12/6/2026). (Foto: Dok: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penataan kawasan Pasar Raya melalui operasi terpadu yang digelar pada Jumat (12/6/2026).

Langkah ini untuk memperkuat ketertiban kawasan pusat ekonomi kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan lapangan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Fokus utama operasi adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan badan jalan, serta penanganan parkir liar yang kerap memicu kemacetan di kawasan pusat perdagangan tersebut.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Bioskop Raya, Jalan Permindo, hingga area Transhop.

Aturan Jam Berdagang PKL

Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dari Dinas Perdagangan Kota Padang yang mengatur tata ruang serta batas waktu aktivitas berdagang di kawasan Pasar Raya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area trotoar dan fasilitas umum wajib dikosongkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas berdagang di kawasan Pasar Raya, khususnya di jalur Bioskop Raya hingga Jalan Permindo dan Transhop, dibatasi sampai pukul 07.00 WIB. Setelah itu harus kembali steril,” ujar Eka.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar para pedagang memahami aturan yang diberlakukan tanpa menimbulkan gesekan.

Sementara itu, Dinas Perdagangan (Disdag) juga turut melakukan sosialisasi terkait pola penataan pedagang serta ketentuan berdagang yang berlaku di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Siapkan Konten Kreator Berkualitas, 50 Peserta Lomba Video Konten Literasi Dibekali Literasi Digital

Dari sisi lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang berperan dalam mengatur arus kendaraan serta menata area parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sekitar kawasan pasar. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi pada jam sibuk.

Untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, pihak Satpol PP juga menginstruksikan jajaran di lapangan agar melakukan pengawasan rutin di kawasan Pasar Raya.

“Kami minta pengawasan terus dilakukan secara konsisten agar penataan ini berjalan efektif dan tidak kembali semrawut. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Pasar Raya yang tertib, bersih, dan nyaman,” tegasnya.

Pemko Padang berharap, melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah serta kesadaran para pedagang, penataan Pasar Raya dapat berjalan berkelanjutan.

Kawasan ini diharapkan tetap menjadi pusat ekonomi utama yang tertib, representatif, dan mendukung aktivitas perdagangan masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB