Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penataan kawasan Pasar Raya melalui operasi terpadu yang digelar pada Jumat (12/6/2026).
Langkah ini untuk memperkuat ketertiban kawasan pusat ekonomi kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan lapangan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Fokus utama operasi adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan badan jalan, serta penanganan parkir liar yang kerap memicu kemacetan di kawasan pusat perdagangan tersebut.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Bioskop Raya, Jalan Permindo, hingga area Transhop.
Aturan Jam Berdagang PKL
Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dari Dinas Perdagangan Kota Padang yang mengatur tata ruang serta batas waktu aktivitas berdagang di kawasan Pasar Raya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area trotoar dan fasilitas umum wajib dikosongkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas berdagang di kawasan Pasar Raya, khususnya di jalur Bioskop Raya hingga Jalan Permindo dan Transhop, dibatasi sampai pukul 07.00 WIB. Setelah itu harus kembali steril,” ujar Eka.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar para pedagang memahami aturan yang diberlakukan tanpa menimbulkan gesekan.
Sementara itu, Dinas Perdagangan (Disdag) juga turut melakukan sosialisasi terkait pola penataan pedagang serta ketentuan berdagang yang berlaku di kawasan tersebut.
Dari sisi lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang berperan dalam mengatur arus kendaraan serta menata area parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sekitar kawasan pasar. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi pada jam sibuk.
Untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, pihak Satpol PP juga menginstruksikan jajaran di lapangan agar melakukan pengawasan rutin di kawasan Pasar Raya.
“Kami minta pengawasan terus dilakukan secara konsisten agar penataan ini berjalan efektif dan tidak kembali semrawut. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Pasar Raya yang tertib, bersih, dan nyaman,” tegasnya.
Pemko Padang berharap, melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah serta kesadaran para pedagang, penataan Pasar Raya dapat berjalan berkelanjutan.
Kawasan ini diharapkan tetap menjadi pusat ekonomi utama yang tertib, representatif, dan mendukung aktivitas perdagangan masyarakat. (*/red)






