Pohon Tumbang di Kampung Pondok, Akses Jalan dan Jaringan Telepon Terganggu

Penulis -

Minggu, 8 September 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim TRC BPBD Padang mengevakuasi pohon tumbang di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. (Foto: BPBD Padang)

Tim TRC BPBD Padang mengevakuasi pohon tumbang di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. (Foto: BPBD Padang)

Padang, Javanusa—Sebuah pohon trembesi berukuran besar tumbang di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan terganggunya akses jalan dan jaringan telepon di wilayah tersebut.

Pohon setinggi 16 meter dengan diameter 70 cm tersebut roboh akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan itu. Lokasi kejadian berada di RT 03 RW 11 Kelurahan Kampung Pondok.

Menyikapi kejadian ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang segera menerjunkan 10 personel yang dilengkapi mesin chainsaw untuk melakukan pembersihan.

Penanganan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Kampung Pondok, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, RW, RT, serta warga setempat.

Baca Juga: Tim BPBD Padang Ikuti Lomba Lintas Alam di Padang Janiah

Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton menghimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.

“Pohon-pohon besar yang sudah tua atau berada di dekat jaringan listrik dan telekomunikasi perlu mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Hendri juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.

“Kami berharap warga dapat melaporkan segera apabila terdapat pohon yang berpotensi membahayakan di sekitar tempat tinggal,” harapnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan BMKG. Serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Untuk pelaporan kejadian bencana alam, warga dapat menghubungi layanan darurat Pemerintah Kota Padang di nomor 112, BPBD Kota Padang di 0751-778775, WhatsApp 085891522181, atau melalui radio komunikasi di frekuensi 170.300 MHz. (*/jn01)

Baca Juga :  Wamenaker Noel Ebenezer Ditahan KPK, Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB