Polda Sumbar Bongkar Jaringan Judi Online di Padang, 21 Tersangka Promotor Delapan Situs Ditangkap

Penulis -

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Padang bertempat di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). (Foto: Polda Sumbar)

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Padang bertempat di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar jaringan promosi judi online yang beroperasi di Kota Padang.

Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 21 tersangka yang diduga aktif memasarkan sedikitnya delapan situs judi online melalui berbagai platform media sosial.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). Konferensi dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama jajaran Ditreskrimsus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber pada 22 Juli 2026. Tim menemukan sejumlah akun Facebook palsu yang digunakan untuk menyebarkan promosi situs judi online.

Hasil penelusuran kemudian mengarah ke beberapa lokasi di Kota Padang. Polisi melakukan penindakan pada 24 Juli 2026 di kawasan Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, serta Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial dengan berbagai konten dan komentar yang bertujuan menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online.

Barang bukti tersebut terdiri atas 23 unit telepon genggam, 13 akun mobile banking dan dompet digital, 13 kartu SIM beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop.

Menurut Andry Kurniawan, penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Tim penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Puncak Festival Durian Solok Selatan, Dorong Hilirisasi dan Daya Saing

“Kami tidak hanya menindak para pelaku yang telah diamankan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pengelola situs, penyedia rekening, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas judi online,” tegasnya.

Polda Sumbar Perkuat Patroli Siber

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan pengungkapan jaringan judi online ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian berbasis digital di wilayah Sumatera Barat.

Ia mengatakan, Polda Sumbar akan terus meningkatkan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan sesuai arahan Kapolda Sumbar.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, kami akan terus melakukan patroli siber dan penegakan hukum secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas tersebut,” kata Kombes Pol. Susmelawati Rosya.

Penyidikan Masih Berkembang

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita menyampaikan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Dan penyidikan terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Citra Henita.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. (*)

Berita Terkait

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Padang, Uang Rp4,15 Juta Disita
Modus Penimbunan BBM Subsidi di Sumbar, Pelaku Gunakan Kantong Plastik dan Kotak Ikan
Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan
BPBD Padang Evakuasi Pohon Karet Tumbang di Kalumbuk, Jalan Kembali Normal
Hilang Kendali, Dua Mobil Terperosok ke Sawah di Jalan Solok-Padang
Rumah Wartawan Harian Singgalang Dibobol Maling, Laptop, HP dan Tiga Hardisk Raib
Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Dua Pengunjung Positif Metamfetamin
Balita Hilang Tiga Hari di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal, 200 Meter dari Lokasi Awal

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Aceh, Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:41 WIB

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:17 WIB

MUI Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kapan Awal Ramadan 2027? KHGT Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari

Berita Terbaru