Polda Sumbar Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Kota Solok, Empat Orang Ditangkap  

Penulis -

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti berupa emas murni hasil olahan, emas urai, dan kantong perak murni yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumbar. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Sejumlah barang bukti berupa emas murni hasil olahan, emas urai, dan kantong perak murni yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumbar. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap praktik pengolahan logam mulia ilegal yang beroperasi di Kota Solok.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, RT 001/RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Keempatnya diduga menjalankan aktivitas penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas dan perak tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam lingkungan.

“Kami telah mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).

Berawal dari Penyelidikan

Menurut Andry, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas pemurnian emas dan perak secara ilegal.

Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai informasi sebelum melakukan penggerebekan. Aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, selain menyebabkan kerugian bagi negara.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, hingga aliran dana hasil penjualan logam mulia tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Baca Juga :  Jangan Anggap Sepele, Perut Buncit Bisa Memicu Diabetes, Stroke hingga Penyakit Jantung
Barang Bukti Emas dan Perak Disita

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia hasil olahan beserta perlengkapan yang digunakan untuk proses pemurnian.

Barang bukti yang diamankan meliputi emas urai seberat 11,72 gram dan emas murni seberat 436,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua kantong perak murni dengan total berat hampir dua kilogram.

Polisi turut mengamankan berbagai peralatan produksi, seperti tabung gas, wadah tembikar untuk peleburan, bahan kimia berupa zat nitrit, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam proses pengolahan logam mulia.

Polisi Ajak Masyarakat Melapor

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif,” katanya.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengolahan emas ilegal di Sumbar. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru