Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin Periode 2020–2023

Penulis -

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya (tengah) didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Muhardi (kiri) memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya (tengah) didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Muhardi (kiri) memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Penyelidikan mencakup pasokan batu bara selama periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan serta pelanggaran aturan dalam rantai pasok energi di Sumbar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawal sektor ketahanan energi nasional. Menurutnya, kepolisian akan menindak setiap dugaan korupsi yang mengganggu kepentingan publik.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Susmelawati menjelaskan penyidik memulai proses hukum setelah menerima pengaduan resmi masyarakat. Aduan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024.

Selain itu, laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 31 Maret 2026 menjadi dasar tambahan dalam membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Tiga Penyedia Batu Bara Masuk Fokus Pemeriksaan

Seiring berjalannya penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumbar memusatkan perhatian pada kontrak kerja sama tiga penyedia batu bara yang memasok kebutuhan PLTU Ombilin.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebut ketiga penyedia tersebut kini menjadi objek pendalaman penyidik.

Baca Juga :  Jangan Menyimpan Dendam, Ini 5 Dampak Buruknya bagi Kesehatan Tubuh dan Mental

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ujar Muhardi.

Penyidik saat ini menelaah berbagai dokumen kontrak, administrasi, dan proses pengadaan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kerja sama tersebut.

Berjalan Seiring Penyelidikan Mabes Polri

Di sisi lain, penyelidikan Polda Sumbar berlangsung selaras dengan investigasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

Kortas Tipidkor diketahui sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara regional. Dugaan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan gangguan distribusi pasokan listrik di sejumlah wilayah Sumatera.

Penyidik Terus Kumpulkan Bukti

Muhardi mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujar Muhardi.

Polda Sumbar memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru