Padang, Javanusa—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Penyelidikan mencakup pasokan batu bara selama periode 2020 hingga 2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan serta pelanggaran aturan dalam rantai pasok energi di Sumbar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawal sektor ketahanan energi nasional. Menurutnya, kepolisian akan menindak setiap dugaan korupsi yang mengganggu kepentingan publik.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Susmelawati menjelaskan penyidik memulai proses hukum setelah menerima pengaduan resmi masyarakat. Aduan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024.
Selain itu, laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 31 Maret 2026 menjadi dasar tambahan dalam membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Tiga Penyedia Batu Bara Masuk Fokus Pemeriksaan
Seiring berjalannya penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumbar memusatkan perhatian pada kontrak kerja sama tiga penyedia batu bara yang memasok kebutuhan PLTU Ombilin.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebut ketiga penyedia tersebut kini menjadi objek pendalaman penyidik.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ujar Muhardi.
Penyidik saat ini menelaah berbagai dokumen kontrak, administrasi, dan proses pengadaan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kerja sama tersebut.
Berjalan Seiring Penyelidikan Mabes Polri
Di sisi lain, penyelidikan Polda Sumbar berlangsung selaras dengan investigasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Kortas Tipidkor diketahui sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara regional. Dugaan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan gangguan distribusi pasokan listrik di sejumlah wilayah Sumatera.
Penyidik Terus Kumpulkan Bukti
Muhardi mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujar Muhardi.
Polda Sumbar memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






