Padang, Javanusa—Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap 24 kasus penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama 19–26 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dan menyita 2.886 liter Pertalite, biosolar, serta sejumlah kendaraan.
Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran. Polisi juga mengamankan telepon genggam dan puluhan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus itu bersama Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro. Kegiatan tersebut turut dihadiri awak media cetak, elektronik, dan daring.
Tindak Lanjut Instruksi Kapolri
Susmelawati menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri. Instruksi itu meminta seluruh jajaran kepolisian memperkuat penyelidikan dan penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Dalam operasi selama sepekan tersebut, polisi membongkar 24 laporan polisi (LP) dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup Pertalite, biosolar, telepon genggam, dan kendaraan roda empat.
Pelaku Timbun BBM untuk Meraup Keuntungan
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memaparkan bahwa para tersangka menyalahgunakan distribusi dan niaga Pertalite serta biosolar bersubsidi. Mereka membeli BBM dengan harga resmi Pertamina, kemudian menimbun dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.
Praktik tersebut menyimpang dari peruntukan BBM subsidi yang pemerintah sediakan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Karena itu, kepolisian menindak para pelaku melalui proses penegakan hukum.
BBM Ilegal Disembunyikan dalam Kotak Ikan
Dalam pengungkapan kali ini, polisi juga menemukan cara baru untuk menyamarkan pengangkutan BBM bersubsidi. Para pelaku menggunakan kantong plastik transparan yang biasa menjadi wadah ikan untuk menampung BBM.
Mereka kemudian melapisi kantong tersebut dengan karung pupuk bersubsidi dan memasukkannya ke dalam kotak ikan. Cara ini berbeda dari metode penyimpanan yang lazim menggunakan jeriken atau drum.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku menggunakan wadah yang tidak lazim untuk menyamarkan BBM selama pengangkutan. Polisi mengungkap modus itu dalam rangkaian penindakan di wilayah Sumatra Barat.
Tersangka Terancam Penjara Enam Tahun
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sumbar menyatakan akan melanjutkan patroli, penertiban, dan pengawasan secara berkelanjutan di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengantisipasi kelangkaan di Sumbar. (*)






