Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus BBM Bersubsidi, 7 Tersangka dan 12.508 Liter Bio Solar Disita

Penulis -

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Polda Sumbar mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar selama Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita 12.508 liter Bio Solar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menemukan kasus tersebut di sejumlah daerah, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026). Ia didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah dan Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais.

Polisi Sita Ribuan Liter Bio Solar

Susmelawati mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Polisi ingin memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak.

Menurutnya, penyalahgunaan distribusi BBM juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, Polda Sumbar akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Dari lima laporan polisi, penyidik mengamankan tujuh tersangka. Selain Bio Solar, polisi turut menyita kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, dan sejumlah jerigen. Lima perkara tersebut memiliki modus dan lokasi yang berbeda.

Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasus pertama terjadi di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada 23 Juni 2026. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita sekitar 1.350 liter Bio Solar.

Pelaku diduga memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen. Bio Solar tersebut kemudian rencananya diperjualbelikan tanpa izin.

Baca Juga :  10 Ruko di Pasar Timpeh Sijunjung Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Kasus kedua terungkap di Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 6 Juni 2026. Petugas menangkap satu tersangka dan menemukan 2.124 liter Bio Solar dalam 72 jerigen.

Pelaku menyimpan BBM tersebut di sebuah gudang sebelum menjualnya kembali. Berikutnya, polisi mengungkap kasus di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, pada 1 Juli 2026. Dua tersangka diamankan bersama 1.049 liter Bio Solar yang mereka angkut menggunakan dump truck.

Polisi menduga kendaraan tersebut mengangkut BBM bersubsidi di luar peruntukannya.

Kasus keempat terjadi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 15 Juli 2026. Penyidik menangkap dua tersangka dan menyita 2.990 liter Bio Solar yang tersimpan dalam 105 jerigen. BBM tersebut diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Sementara itu, kasus kelima terungkap pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang–Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam perkara ini, polisi menangkap satu tersangka dan menyita 4.995 liter Bio Solar. Barang bukti lain berupa satu mobil tangki, pompa hisap, dan selang.

Penyidik menemukan BBM tersebut dibawa dari Provinsi Riau menuju Kota Padang. Polisi masih mendalami pihak lain yang diduga memerintahkan pengangkutan tersebut.

BBM Dibeli Berulang hingga Dikumpulkan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan sejumlah cara yang digunakan para tersangka untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Pelaku, kata dia, antara lain membeli Bio Solar secara berulang di SPBU menggunakan kuota barcode. Mereka kemudian mengumpulkan BBM tersebut secara bertahap.

Sebagian pelaku juga memperoleh BBM bersubsidi dari pihak yang berperan sebagai pengumpul. Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, mereka menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria 51 Tahun di Tanah Datar, 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

“Bermacam-macam tujuannya. Ada yang membeli untuk dijual kembali, ada pula ke tambang ilegal, dan ada pula ke perusahaan sawit,” kata AKBP Octa.

Tersangka Dijerat UU Migas

Polda Sumbar menjerat para tersangka dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Sumbar memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya. (*)

Berita Terkait

Residivis Pencurian Ponsel Ditangkap  di Belakang Plaza Andalas
Pencuri Komponen Pendeteksi Banjir di Padang Ditangkap, 2 Kabur
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Padang, Uang Rp4,15 Juta Disita
Modus Penimbunan BBM Subsidi di Sumbar, Pelaku Gunakan Kantong Plastik dan Kotak Ikan
Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan
BPBD Padang Evakuasi Pohon Karet Tumbang di Kalumbuk, Jalan Kembali Normal
Hilang Kendali, Dua Mobil Terperosok ke Sawah di Jalan Solok-Padang
Rumah Wartawan Harian Singgalang Dibobol Maling, Laptop, HP dan Tiga Hardisk Raib

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17 WIB

BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang, Maigus Nasir Minta OPD Transparan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah. (Foto: Kemnaker)

Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:41 WIB