Padang, Javanusa—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap dua kasus tambang ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka serta menyita emas, perak, peralatan pengolahan, hingga satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan dua kasus pertambangan ilegal itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, kasus pertama berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang tanpa izin di Kota Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) pada 15 Juli 2026.
“Dari lokasi, penyidik menyita emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, dua kantong perak murni dengan berat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan emas. Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim kembali mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan dan mengamankan dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) beserta satu unit excavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan penambangan,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Selain mengungkap praktik penampungan emas ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial J (35) dan N (27). Polisi turut mengamankan satu unit excavator Zoomlion PC 60 beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan, pengungkapan dua perkara itu menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, penampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Polda Sumbar Ajak Masyarakat Melapor
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K, untuk menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumbar.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Polda Sumbar akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K, menyebut penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkas AKBP Okta Rahmansyah.
Dijerat Undang-Undang Minerba
Dalam perkara ini, tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, tersangka J dan N dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)






