Padang, Javanusa—Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik judi togel online di Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M beserta telepon genggam dan uang tunai Rp4.151.000.
Petugas menangkap M di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Senin (26/10/2026) malam. Polisi menduga uang yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas perjudian togel online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim Resmob kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel online, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKBP Umar.
Polisi Amankan Ponsel dan Uang Tunai Rp4,15 Juta
Berdasarkan informasi kepolisian, petugas mulai melakukan pengintaian di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mengamankan M sekitar pukul 22.00 WIB di tempat yang sama.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, M mengaku melakukan pemasangan judi togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit. Polisi menduga perangkat tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.
Selain ponsel, petugas menemukan uang tunai Rp4.151.000 di dalam kantong plastik hitam yang tersimpan di saku celana M. Polisi menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan taruhan dan disiapkan untuk membayar pemenang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik Telusuri Akun dan Asal Uang
AKBP Umar menegaskan, penyidik masih mendalami perkara ini. Pemeriksaan lanjutan akan mencakup telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta asal-usul dan peruntukan uang tunai yang disita.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Sumbar terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Polda Sumbar Ajak Masyarakat Laporkan Perjudian Online
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan, karena praktik perjudian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungannya dapat segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian.
M Dijerat Pasal Terkait Perjudian
Saat ini, M bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Sumbar menyatakan akan terus menindak praktik perjudian serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat. (*)






