Pasaman, Javanusa—Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman melakukan penindakan pada Jumat (30/10/2026) dini hari.
Petugas mengamankan satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua karpet penyaring. Polisi kini mendalami legalitas kegiatan pertambangan tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter yang dipimpin Kompol Firdaus, S.H., M.H., berangkat dari Kota Padang menuju Pasaman pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di Pasaman pukul 16.35 WIB, tim langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman. Koordinasi tersebut bertujuan menyusun langkah penyelidikan dan menentukan lokasi penindakan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang.
Petugas melakukan pemantauan serta mengumpulkan keterangan terkait kegiatan di lokasi tersebut. Sementara itu, tim Unit IV menjalankan penyelidikan terpisah di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Polisi Amankan Operator dan Alat Berat
Hasil penyelidikan membawa petugas pada penindakan dini hari. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan operator berinisial N (27), satu excavator SDLG berwarna kuning, dan dua karpet penyaring.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.35 WIB, tim Unit IV mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG dari lokasi berbeda.
Petugas kemudian memindahkan barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim membawa excavator menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao.
Petugas selanjutnya mengangkut excavator menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara itu, operator alat berat dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan.
Ditreskrimsus Dalami Legalitas Pertambangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Menurut Siswantoro, penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan. Mereka juga menelusuri legalitas pertambangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Penyelidikan dan pendalaman akan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Kegiatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Polda Sumbar Ajak Masyarakat Cegah Tambang Ilegal
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut penindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila mengetahui adanya dugaan pertambangan ilegal, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Susmelawati.
Ia menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Melalui pengungkapan dugaan tambang ilegal di Pasaman ini, Polda Sumbar berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan semakin meningkat.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Sumatera Barat bagi generasi mendatang. (*)






