Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Tersangka berinisial A, 39 tahun, kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A. Berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan ya saat ini dan sedang dalam proses pengembangan oleh timsus,” ujarnya.
Menurut Susmelawati, penyidik juga melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.
Emas Dibeli dari Daerah Tambang
AKBP Octa Rahmansyah kemudian menjelaskan pola yang digunakan jaringan tersebut. Tersangka A diduga membeli emas murni dari daerah tambang sebelum menjualnya kepada pihak yang terhubung dengan pemodal asal Malaysia.
“Jadi untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang. Kemudian dibeli murnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia, ada kurir sendiri,” ungkap AKBP Octa Rahmansyah.
Penyidik menduga jaringan tersebut menjalankan distribusi secara berjenjang. Pemodal di Malaysia mengirim dua hingga tiga kurir yang tidak saling mengenal untuk menyerahkan emas ke Indonesia.
Transaksi Emas Bernilai Besar
Tersangka diketahui tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia memiliki istri dan anak di Indonesia.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pola transaksi dan pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami nilai transaksi yang tergolong besar dalam aktivitas perdagangan emas tersebut.
Dalam penangkapan terbaru, petugas mengamankan emas murni sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram. Emas tersebut diduga diperjualbelikan secara berkala, dengan transaksi berlangsung setiap dua hari.
Polda Sumbar Koordinasi dengan Instansi Terkait
Polda Sumbar memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan secara profesional. Penyidik juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait karena perkara ini memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri.
Koordinasi dilakukan bersama pihak imigrasi, pabean, serta kedutaan besar terkait. Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas status tersangka sekaligus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal tersebut. (*)






