Payakumbuh, Javanusa—Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 sudah memasuki tahap tiga besar. Hasilnya telah diumumkan ke publik.
Proses seleksi ini sempat menuai sorotan dari sebagian pihak yang menilai mekanismenya cacat hukum. Namun, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan dasar hukum seleksi jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” kata Rida, Senin (25/8/2025).
Landasan Hukum Seleksi
Rida menjelaskan, mekanisme seleksi mengacu pada:
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.
- Pasal 33–49 dalam aturan tersebut.
Selain itu, Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, terutama terkait jumlah direksi.
Dalam aturan terbaru, jumlah direksi berdasarkan rentang jumlah pelanggan. Dengan 34.000 pelanggan, PAMtigo cukup satu direktur.
“Perda No. 2 Tahun 2020 menyebutkan paling banyak tiga direktur untuk pelanggan 30.000–100.000. Artinya, posisi direktur dapat dijabat satu orang tanpa menunggu perubahan perda,” jelas Rida.
Meski demikian, Pemko Payakumbuh sudah mengajukan revisi perda ke DPRD agar selaras dengan Permendagri terbaru.
Perubahan itu tidak hanya menyangkut jumlah direksi, tetapi juga hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi.
Efisiensi Biaya dan Profesionalisme
Menurut Rida, satu direktur justru membawa efisiensi. “Dengan satu direktur, perusahaan bisa menghemat biaya signifikan. Efisiensi ini akan berdampak pada peningkatan laba PAMtigo,” ujarnya.
Pansel juga menekankan pentingnya memilih figur yang berkompeten. Direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman operasional BUMD, keterampilan komunikasi, dan kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Seleksi ini bertujuan melahirkan pemimpin profesional yang sehat secara tata kelola dan mampu memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” katanya.
Tiga kandidat yang lolos akan mengikuti wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah diputuskan oleh KPM, nama yang terpilih dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan. (*/red)






