Padang, Javanusa—Tim khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama BKSDA menggagalkan pengiriman 25 ekor beo Mentawai di Kota Padang. Polisi menemukan burung endemik tersebut dalam kondisi hidup di sebuah truk yang baru keluar dari Pelabuhan Bungus.
Petugas juga menemukan tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu. Seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, petugas menerima informasi tentang pengiriman satwa ilegal dari Kepulauan Mentawai.
Informasi itu masuk pada Jumat (7/8/2026). Polisi kemudian melacak kendaraan yang membawa satwa tersebut.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).
Tim bergerak setelah memperoleh informasi tersebut. Polisi kemudian menghentikan truk saat melintas di Jalan Padang–Painan.
Petugas menghentikan kendaraan itu sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Polisi Temukan 29 Ekor Burung
Polisi memeriksa kendaraan bersama tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pemeriksaan menemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik di dalam truk.
Wadah tersebut berisi burung yang masih hidup. Petugas juga tidak menemukan dokumen sah untuk pengangkutan satwa tersebut.
Total terdapat 29 ekor burung dalam kendaraan. Rinciannya terdiri dari:
-
- 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup.
- 3 ekor burung kacer dalam kondisi hidup.
- 1 ekor burung murai batu dalam kondisi hidup.
Petugas turut mengamankan sopir berinisial M, 34 tahun, dan kernet berinisial JA, 25 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku bersama truk dan seluruh barang bukti ke Mapolda Sumbar. Penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa tersebut.
Polda Sumbar Ingatkan Bahaya Perdagangan Satwa
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi alam.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menangkap, memelihara, ataupun memperdagangkan satwa yang mendapat perlindungan hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” tegas Susmelawati.
Kasus ini menjadi perhatian karena burung beo Mentawai merupakan satwa endemik yang berasal dari Kepulauan Mentawai. Pengiriman tanpa dokumen resmi dapat mengancam kelestarian satwa serta ekosistem asalnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII. (*)






