Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ekor Beo Mentawai Tanpa Dokumen di Padang, Dua Orang Diamankan

Penulis -

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggagalkan penyelundupan 25 beo Mentawai dan empat burung lain di Padang. (Foto: Polda Sumbar)

Polisi menggagalkan penyelundupan 25 beo Mentawai dan empat burung lain di Padang. (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Tim khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama BKSDA menggagalkan pengiriman 25 ekor beo Mentawai di Kota Padang. Polisi menemukan burung endemik tersebut dalam kondisi hidup di sebuah truk yang baru keluar dari Pelabuhan Bungus.

Petugas juga menemukan tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu. Seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, petugas menerima informasi tentang pengiriman satwa ilegal dari Kepulauan Mentawai.

Informasi itu masuk pada Jumat (7/8/2026). Polisi kemudian melacak kendaraan yang membawa satwa tersebut.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).

Tim bergerak setelah memperoleh informasi tersebut. Polisi kemudian menghentikan truk saat melintas di Jalan Padang–Painan.

Petugas menghentikan kendaraan itu sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Polisi Temukan 29 Ekor Burung

Polisi memeriksa kendaraan bersama tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pemeriksaan menemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik di dalam truk.

Wadah tersebut berisi burung yang masih hidup. Petugas juga tidak menemukan dokumen sah untuk pengangkutan satwa tersebut.

Total terdapat 29 ekor burung dalam kendaraan. Rinciannya terdiri dari:

    • 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup.
    • 3 ekor burung kacer dalam kondisi hidup.
    • 1 ekor burung murai batu dalam kondisi hidup.

Petugas turut mengamankan sopir berinisial M, 34 tahun, dan kernet berinisial JA, 25 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca Juga :  Hujan Lebat Picu Tanah Terban di Teluk Bayur, Dapur Rumah Warga Hancur

Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku bersama truk dan seluruh barang bukti ke Mapolda Sumbar. Penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa tersebut.

Polda Sumbar Ingatkan Bahaya Perdagangan Satwa

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi alam.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh menangkap, memelihara, ataupun memperdagangkan satwa yang mendapat perlindungan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” tegas Susmelawati.

Kasus ini menjadi perhatian karena burung beo Mentawai merupakan satwa endemik yang berasal dari Kepulauan Mentawai. Pengiriman tanpa dokumen resmi dapat mengancam kelestarian satwa serta ekosistem asalnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB