Pasbar, Javanusa—Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja menuju Sumatera Barat (Sumbar) kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial JA (46) ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) saat membawa 30 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan menangkap JA pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Penangkapan berlangsung di depan Markas Polsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
JA diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Polisi menduga pria berusia 46 tahun itu berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah diungkap.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi,” kata Agung.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara. Narkotika itu diduga akan dikirim menggunakan mobil menuju Kota Bukittinggi melalui jalur darat Ujung Gading, Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar memperketat pengawasan di sejumlah titik yang menjadi jalur masuk ke Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026).
Hasil pemantauan membuahkan hasil pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB. Petugas mendeteksi sebuah mobil Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY melintas di wilayah Pasaman Barat.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di-backup personel Polres Pasaman Barat melakukan pembuntutan mobil yang dikendarai oleh JA. Sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan tepatnya di depan Mako Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat,” ujar Agung.
Polisi Sita 30 Paket Ganja
Setelah menghentikan kendaraan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasil penggeledahan menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering. Serta satu kantong plastik hitam yang menyimpan tiga paket ganja kering lainnya.
Dengan demikian, polisi mengamankan total 30 paket ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut. Ia mengaku menerima upah sebagai kurir untuk membawa ganja ke wilayah Pasaman Barat.
“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Agung.
Polisi Perketat Pengawasan Perbatasan
Kasus ini mendorong Polres Pasaman Barat meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan yang menjadi jalur masuk ke Sumatera Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur darat.
Agung juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus jaringan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” tutur Agung.
Saat ini, JA bersama barang bukti berupa 30 paket ganja kering dan satu unit mobil telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait. (*)






