Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Paket Ganja di Pasbar, Kurir Jaringan Antarprovinsi Ditangkap

Penulis -

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar mengamankan pelaku dan barang bukti 30 paket ganja kering siap edar di Mapolsek Ranah Batahan. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar mengamankan pelaku dan barang bukti 30 paket ganja kering siap edar di Mapolsek Ranah Batahan. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Pasbar, Javanusa—Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja menuju Sumatera Barat (Sumbar) kembali digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial JA (46) ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) saat membawa 30 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan menangkap JA pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Penangkapan berlangsung di depan Markas Polsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

JA diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Polisi menduga pria berusia 46 tahun itu berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah diungkap.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi,” kata Agung.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara. Narkotika itu diduga akan dikirim menggunakan mobil menuju Kota Bukittinggi melalui jalur darat Ujung Gading, Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar memperketat pengawasan di sejumlah titik yang menjadi jalur masuk ke Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026).

Hasil pemantauan membuahkan hasil pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB. Petugas mendeteksi sebuah mobil Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY melintas di wilayah Pasaman Barat.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di-backup personel Polres Pasaman Barat melakukan pembuntutan mobil yang dikendarai oleh JA. Sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan tepatnya di depan Mako Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat,” ujar Agung.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Sumbar Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara
Polisi Sita 30 Paket Ganja

Setelah menghentikan kendaraan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasil penggeledahan menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering. Serta satu kantong plastik hitam yang menyimpan tiga paket ganja kering lainnya.

Dengan demikian, polisi mengamankan total 30 paket ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut. Ia mengaku menerima upah sebagai kurir untuk membawa ganja ke wilayah Pasaman Barat.

“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Agung.

Polisi Perketat Pengawasan Perbatasan

Kasus ini mendorong Polres Pasaman Barat meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan yang menjadi jalur masuk ke Sumatera Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur darat.

Agung juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus jaringan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” tutur Agung.

Saat ini, JA bersama barang bukti berupa 30 paket ganja kering dan satu unit mobil telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB