Padang Panjang, Javanusa—Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F, 51 tahun, warga setempat. Petugas mengamankannya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari rumah yang menjadi lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu. Barang tersebut terdiri atas dua paket besar dan satu paket kecil dalam plastik bening.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Padang Panjang sekitar pukul 00.05 WIB.
Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Kayu Tanduak. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi menemukan F berada di dalam sebuah rumah. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang masyarakat.
Selain tiga paket sabu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan digital, plastik bening berklip, dan uang tunai Rp2,7 juta.
Petugas juga mengamankan satu sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, serta pipet yang telah diruncingkan.
Barang lainnya berupa satu kantong kain dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Polres Padang Panjang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang Panjang dan sejumlah pejabat utama Polres Padang Panjang.
Kapolres menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, Polres Padang Panjang mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Iptu Rahmad Deddy.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.
Pelaku Terancam Ketentuan Pidana Narkotika
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah penangkapan, polisi membawa F bersama seluruh barang bukti ke Mako Polres Padang Panjang. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika.
Menurutnya, laporan warga dapat membantu polisi mengungkap aktivitas maupun jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.
Hingga kini, F dan seluruh barang bukti masih berada di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)






