Polisi Tangkap Pria 51 Tahun di Tanah Datar, 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

Penulis -

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026). (Foto: Polda Padang Panjang)

Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026). (Foto: Polda Padang Panjang)

Padang Panjang, Javanusa—Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F, 51 tahun, warga setempat. Petugas mengamankannya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari rumah yang menjadi lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu. Barang tersebut terdiri atas dua paket besar dan satu paket kecil dalam plastik bening.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Padang Panjang sekitar pukul 00.05 WIB.

Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Kayu Tanduak. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi menemukan F berada di dalam sebuah rumah. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang masyarakat.

Selain tiga paket sabu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan digital, plastik bening berklip, dan uang tunai Rp2,7 juta.

Petugas juga mengamankan satu sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, serta pipet yang telah diruncingkan.

Barang lainnya berupa satu kantong kain dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Polres Padang Panjang Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang Panjang dan sejumlah pejabat utama Polres Padang Panjang.

Kapolres menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga :  Truk Rusak di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Buka Tutup

Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, Polres Padang Panjang mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Iptu Rahmad Deddy.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.

Pelaku Terancam Ketentuan Pidana Narkotika

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah penangkapan, polisi membawa F bersama seluruh barang bukti ke Mako Polres Padang Panjang. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika.

Menurutnya, laporan warga dapat membantu polisi mengungkap aktivitas maupun jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

Hingga kini, F dan seluruh barang bukti masih berada di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Lansia di Pasbar Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Lokan di Batang Paparian

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB