Limapuluh Kota, Javanusa—Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S bersama 620 liter Bio Solar yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
S ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menduga BBM itu akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Limapuluh Kota. Penyelidikan tersebut menindaklanjuti dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar. Temuan itu kemudian mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
BBM Diambil Berulang dari SPBU
Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh Bio Solar dengan cara melakukan pengisian berulang. Aktivitas tersebut berlangsung di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
Setelah mendapatkan BBM, S membawanya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi menduga BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, S kini menjalani proses hukum di Polres Limapuluh Kota. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan berlangsung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 di Rutan Polres Limapuluh Kota. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Terancam Pasal Penyalahgunaan BBM
Polisi menyangkakan S dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan itu berkaitan dengan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Limapuluh Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Penyidik Dalami Kasus
Saat ini, polisi mengamankan S bersama seluruh barang bukti di Polres Limapuluh Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti dalam perkara tersebut meliputi satu unit Mitsubishi Xpander. Selain itu, polisi mengamankan 21 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 620 liter. (*)






