Polres Padang Pariaman Amankan 61 Paket Ganja di Sintuk, Satu Orang Ditangkap

Penulis -

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Padang Pariaman mengamankan 61 paket besar ganja di Sintuk dan menangkap seorang pria berinisial FA (41). (Foto: Polda Sumbar)

Polres Padang Pariaman mengamankan 61 paket besar ganja di Sintuk dan menangkap seorang pria berinisial FA (41). (Foto: Polda Sumbar)

Padang Pariaman, Javanusa— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman mengamankan 61 paket besar narkotika jenis ganja dari sebuah rumah di Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk.

Penangkapan FA berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR.

Kasus peredaran ganja itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan FA di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.

Saat menjalani pemeriksaan awal, FA mengakui menyimpan ganja di rumah orang tuanya. Lokasi tersebut berada di Korong Toboh Surau Kandang.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Proses tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

61 Paket Besar Ganja Jadi Barang Bukti

Dari penggeledahan, petugas menemukan 61 paket besar narkotika jenis ganja. Seluruh paket tersebut menggunakan lakban berwarna cokelat.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga karung berwarna putih. Petugas juga menyita dua plastik besar berwarna biru dan satu unit telepon seluler Redmi berwarna hitam.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa bersama FA ke Mapolres Padang Pariaman. Polisi mengamankannya sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Telusuri Pemilik Ganja

Dalam pemeriksaan, FA menyebut narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik seseorang bernama ADIT.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Tanjung Verde Tahan Imbang Spanyol 0-0, Debutan Piala Dunia Ukir Sejarah

Kapolres Padang Pariaman melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad, S.H., M.H. menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Penyidik Satresnarkoba saat ini masih menjalankan proses penyidikan. Petugas juga melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB