Padang Pariaman, Javanusa— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman mengamankan 61 paket besar narkotika jenis ganja dari sebuah rumah di Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk.
Penangkapan FA berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR.
Kasus peredaran ganja itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan FA di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.
Saat menjalani pemeriksaan awal, FA mengakui menyimpan ganja di rumah orang tuanya. Lokasi tersebut berada di Korong Toboh Surau Kandang.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Proses tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
61 Paket Besar Ganja Jadi Barang Bukti
Dari penggeledahan, petugas menemukan 61 paket besar narkotika jenis ganja. Seluruh paket tersebut menggunakan lakban berwarna cokelat.
Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga karung berwarna putih. Petugas juga menyita dua plastik besar berwarna biru dan satu unit telepon seluler Redmi berwarna hitam.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa bersama FA ke Mapolres Padang Pariaman. Polisi mengamankannya sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Telusuri Pemilik Ganja
Dalam pemeriksaan, FA menyebut narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik seseorang bernama ADIT.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad, S.H., M.H. menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih menjalankan proses penyidikan. Petugas juga melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






