Padang, Javanusa—Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Padang.
Seorang pria berinisial DJ (35), buruh harian lepas asal Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kompol M. Yasin, Selasa (28/7/2026).
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy hitam miliknya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.
Korban menyadari motornya hilang saat diparkir di area sebuah bengkel. Setelah itu, ia berusaha mencari informasi kepada warga sekitar untuk mengetahui keberadaan kendaraannya.
Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah warga mengaku mengenali ciri-ciri pelaku. Mereka menyebut orang yang diduga membawa kabur motor itu merupakan residivis kasus curanmor.
Informasi itu kemudian memperkuat keyakinan korban sehingga ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang.
Polisi Sita Honda Scoopy sebagai Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, petugas bergerak menangkap DJ di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983 sebagai barang bukti.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp18.900.000.
Saat ini, DJ telah menjalani penahanan di Mapolresta Padang untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*)






