Jakarta, Javanusa—Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Kementerian Agama menyatakan komitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyebut Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang memiliki kecakapan digital sekaligus beretika. Saat ini, lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut berlakunya PP Tunas sebagai momentum memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).
Penguatan literasi digital dilakukan dengan mengintegrasikannya ke dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Materi yang diberikan mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama dalam penggunaan teknologi.
Selain pembelajaran di kelas, Kemenag mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, serta dai dan khatib untuk memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan berbagai pihak juga diperkuat untuk mendukung terciptanya ruang digital yang aman bagi anak.
“Literasi digital menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Siswa dan santri diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu berkontribusi positif di ruang digital,” kata Thobib.
Peran Keluarga dan Pendidikan Keagamaan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa implementasi PP Tunas perlu diiringi penguatan literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.
Menurutnya, ruang digital perlu dijaga agar tetap aman dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, penguatan literasi digital tidak hanya menyasar anak, tetapi juga orang tua dan lingkungan terdekat.
“Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, jumlah lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri menjadi potensi besar dalam membangun budaya digital yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital. (*/red)






