Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Pemanggilan ini dilakukan di tengah polemik pemblokiran massal rekening dormant atau rekening tidak aktif.
Ivan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.07 WIB. Ketika ditanya wartawan terkait agenda pertemuan dengan Presiden, Ivan enggan memberikan keterangan.
“Nanti ya, saya dipanggil, saya belum tahu agendanya,” kata Ivan singkat sebelum memasuki Istana.
Tidak lama berselang, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga terlihat mendatangi Istana. Namun, Perry pun memilih untuk tidak berkomentar mengenai agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Latar Belakang Pemblokiran Rekening Dormant
Isu pemblokiran rekening dormant mencuat setelah PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.
“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun tidak diperbarui, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, rekening-rekening dormant ini dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya. Sehingga merugikan masyarakat dan berisiko pada stabilitas ekonomi nasional.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Langkah PPATK dan Respons Publik
Sebagai langkah mitigasi, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 15 Mei 2025 setelah proses pemutakhiran data nasabah yang dilakukan sejak Februari 2025.
“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant yang rawan disalahgunakan, setelah upaya pengkinian data nasabah tidak mendapat respons,” lanjut Natsir.
Kebijakan pemblokiran ini menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian mendukung langkah PPATK sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan, namun sebagian lain khawatir pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi yang memadai. (*/red)
Sumber: detik.com






