Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Sumatera Utara dan Aceh, kini kembali masuk ke wilayah administratif Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini disampaikan setelah Presiden memimpin rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut membahas solusi atas dinamika status wilayah empat pulau tersebut.
“Rapat terbatas ini digelar untuk mencari jalan keluar atas permasalahan status empat pulau yang terletak di wilayah Sumut dan Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Semua data dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa keempat pulau itu secara administratif berada dalam wilayah Aceh.
“Presiden telah memutuskan bahwa, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administrasi adalah bagian dari Aceh,” tambah Prasetyo.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah tokoh penting nasional dan daerah. Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. (*/red)
Sumber: detik.com






