Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa Indonesia yang memiliki kontribusi strategis.
Usulan itu disampaikan Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki diaspora dengan kemampuan yang dapat mendukung pembangunan nasional.
Sebagian dari mereka menetap di luar negeri karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian profesional.
Kondisi tersebut membuat pemerintah melihat perlunya kebijakan yang lebih adaptif terhadap diaspora Indonesia.
Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan Undang-undang kepada DPR RI. Perubahan tersebut akan membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa.
Talenta Diaspora Bisa Perkuat Indonesia
Pemerintah menargetkan kebijakan itu untuk warga dengan kemampuan khusus dan kontribusi luar biasa.
Presiden menilai langkah tersebut dapat membantu Indonesia memanfaatkan keahlian dan pengalaman diaspora.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Presiden.
Kebijakan ini tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah akan menerapkan mekanisme seleksi untuk menentukan pihak yang memenuhi kriteria.
Ada Uji Integritas dan Kewajiban Khusus
Presiden menegaskan pemerintah akan merancang kebijakan kewarganegaraan ganda secara selektif dan terukur.
Penerapannya juga akan mempertimbangkan integritas serta kepentingan keamanan negara.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden Prabowo.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin menarik kembali potensi diaspora untuk mendukung pembangunan Indonesia.
Talenta Indonesia di luar negeri juga dapat membawa pengalaman, keahlian, serta jaringan internasional ke dalam negeri. Langkah itu sekaligus membuka ruang bagi diaspora untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia. (*/BPMI Setpres)






