Padang, Javanusa—Seorang pria asal Dumai, Riau, berinisial MAR (32), ditangkap polisi setelah diduga mencuri tiga tabung gas LPG 3 kilogram dari rumah warga di Kota Padang. Polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tim I Opsnal Polresta Padang mengamankan MAR pada Sabtu malam (31/10/2026), di Jalan Perak 2, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Warga setempat lebih dahulu menangkap tangan pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan tiga tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama warga di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa tiga unit tabung gas 3 kg dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ujar Yasin, Minggu (1/11/2026).
Berawal dari Telepon Anak Korban
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah Masril menerima telepon dari anaknya. Sang anak memberitahukan bahwa seseorang masuk ke rumah mereka.
Masril segera mendatangi rumahnya. Setibanya di lokasi, ia mendapati warga sudah mengamankan MAR.
Setelah memeriksa kondisi rumah, Masril menemukan tiga tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya tersimpan di garasi mobil telah hilang. Peristiwa itu menyebabkan kerugian materiel sekitar Rp600.000.
Masril kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang agar polisi menindaklanjutinya.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Opsnal Polresta Padang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kasubnit Ipda Ryan Fermana memimpin tim dalam penanganan kasus ini.
Petugas kemudian membawa MAR beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Padang agar pemeriksaan bisa segera dilakukan,” kata Yasin.
MAR Mengakui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, MAR mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya menyerahkan pria tersebut kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan.
Kompol Yasin menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah kami serahkan kepada penyidik Satreskrim. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yasin.
Penangkapan ini juga memperlihatkan peran masyarakat dalam membantu penanganan tindak kriminal. Kesigapan warga mengamankan MAR turut mempercepat penanganan kasus pencurian tersebut. (*)






