Payakumbuh, Javanusa—Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh meminta masyarakat calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memahami seluruh tahapan program sebelum bantuan mulai berjalan. Hal ini agar pelaksanaan bantuan berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan Program BSPS Payakumbuh.
“Sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, pemerintah terus mendorong agar masyarakat memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. Karena itu, melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami mekanisme program sejak awal, sebab penerima bantuan nantinya harus mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan,” kata Marta Minanda saat membuka sosialisasi BSPS di Aula Pertemuan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Rabu (13/05/2026).
Ia menjelaskan Program BSPS menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni melalui pola swadaya masyarakat dengan dukungan bantuan stimulan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga mendorong kepedulian, partisipasi, dan semangat gotong royong masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang layak dan sehat.
“Bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit dan sifatnya stimulan. Karena itu masyarakat perlu menambah swadaya, baik dalam bentuk tenaga, material, maupun dukungan dari lingkungan sekitar agar hasil pembangunan lebih maksimal,” ujarnya.
Sosialisasi itu turut dihadiri Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh Murdifin, Koordinator Program BSPS Rima Melini, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), para lurah se-Kota Payakumbuh, serta masyarakat calon penerima bantuan.
Penetapan Penerima Bantuan Masih Menunggu SK
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Program BSPS Rima Melini menjelaskan masyarakat yang mengikuti sosialisasi masih berstatus calon penerima bantuan dan belum ditetapkan secara resmi.
“Penetapan penerima bantuan masih menunggu Surat Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah SK diterbitkan, barulah penerima bantuan dipastikan secara resmi,” katanya.
Ia menambahkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme program menjadi hal penting agar pelaksanaan BSPS dapat berjalan lancar di lapangan.
Menurutnya, pendampingan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akan terus dilakukan untuk membantu masyarakat selama proses pelaksanaan program berlangsung.
“Kami ingin masyarakat memahami seluruh tahapan program mulai dari administrasi hingga pelaksanaan pembangunan sehingga tidak muncul kendala saat program berjalan,” ujarnya.
Lurah Dilibatkan dalam Pengawasan Program
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh Murdifin mengatakan pihaknya juga melibatkan lurah dalam proses pendampingan dan pengawasan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, pendamping, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan Program BSPS Payakumbuh.
“Kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar program ini tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan,” pungkasnya. (*/red)






