Jakarta, Javanusa—Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri maupun swasta kini memiliki peluang memperluas jaringan akademik hingga Eropa dan Amerika melalui Program Visiting Professor/Visiting Lecturer Tahun 2026.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyiapkan program ini untuk memperkuat jejaring akademik internasional dosen PTKI.
Program ini memberi kesempatan dosen menjalankan aktivitas akademik di perguruan tinggi mitra luar negeri. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menanggung seluruh biaya kegiatan.
Dosen PTKI dapat mengikuti kuliah tamu, riset kolaboratif, seminar internasional, pengembangan kurikulum, dan publikasi ilmiah bersama kampus mitra. Kawasan tujuan mencakup Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Australia.
Penguatan Jejaring Global dan Mutu Akademik
Direktur PTKI, Sahiron, menegaskan penguatan jejaring global menjadi kebutuhan penting dalam peningkatan mutu perguruan tinggi keagamaan Islam.
“Program Visiting Professor/Visiting Lecturer merupakan salah satu upaya untuk memperkaya wawasan akademik, meningkatkan kapasitas dosen, serta mendukung pengembangan keilmuan dan internasionalisasi perguruan tinggi,” ujar Sahiron melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (22/5/2026).
Mobilitas Akademik dan Reputasi Internasional
Menurut Sahiron, mobilitas akademik internasional menjadi indikator penting dalam peningkatan reputasi perguruan tinggi di tingkat global. Karena itu, PTKI perlu aktif membangun kolaborasi lintas negara.
Kolaborasi tersebut mencakup riset, publikasi, dan pertukaran akademik antarperguruan tinggi.
“Program Visiting Professor/Lecturer menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan indikator internasionalisasi tersebut,” lanjutnya.
Syarat Peserta Visiting Professor 2026
Peserta program ini merupakan dosen PTKI bergelar doktor. Peserta diutamakan memiliki jabatan fungsional profesor atau guru besar.
Selain itu, peserta harus memiliki kemampuan bahasa asing aktif. Mereka juga wajib menyiapkan proposal riset atau draft artikel ilmiah serta rencana kerja sama akademik dengan kampus mitra luar negeri.
Durasi dan Pendanaan Program
Program Visiting Professor/Visiting Lecturer berlangsung maksimal tiga minggu pada September hingga November 2026.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menanggung seluruh kebutuhan pendanaan. Biaya tersebut meliputi transportasi internasional, visa, biaya hidup, dan asuransi selama kegiatan berlangsung.
Penguatan Tridarma dan Internasionalisasi PTKI
“Selain memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi, program ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan publikasi internasional dan kerja sama riset antarperguruan tinggi,” ujar Sahiron.
Program Visiting Professor/Visiting Lecturer menjadi bagian implementasi Asta Protas Kementerian Agama. Program ini mendorong pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi melalui internasionalisasi pendidikan tinggi keagamaan. Upaya ini juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia PTKI agar lebih kompetitif di tingkat global. (*/red)






