Padang Pariaman, Javanusa—DPRD Padang Pariaman menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini menandai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif setelah melalui pembahasan panjang.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (30/12/2025). Agenda paripurna memuat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Delapan Fraksi DPRD Sepakat
Sebanyak delapan fraksi di DPRD Padang Pariaman menyatakan dapat memahami dan menyetujui dua Ranperda tersebut. Persetujuan diberikan dengan sejumlah saran dan masukan penyempurnaan.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman. Pimpinan DPRD Firman memimpin langsung jalannya rapat.
Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran lintas unsur memperkuat legitimasi keputusan paripurna.
Paripurna menghasilkan kesepakatan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Mars Padang Pariaman.
Kedua Ranperda strategis karena menyentuh aspek perlindungan anak dan penguatan identitas daerah. DPRD Padang Pariaman menilai regulasi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Wabup: Langkah Strategis Pembangunan Daerah
Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting pembangunan daerah. Ia menyebut regulasi KLA dan Mars daerah memiliki dampak jangka panjang.
“Persetujuan dua Ranperda ini sangat strategis, baik untuk perlindungan anak maupun penguatan jati diri masyarakat Padang Pariaman,” ujar Rahmat Hidayat dalam pidatonya.
Rahmat menjelaskan, kedua Ranperda telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Proses tersebut mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Tahapan dimulai dari penetapan Propemperda 2025. Proses berlanjut ke harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Selanjutnya penyampaian nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi, serta pembahasan intensif oleh Pansus DPRD. Ranperda juga difasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum disempurnakan bersama Bapemperda.
Perda KLA dan Mars Jadi Simbol Komitmen Daerah
Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak. Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan anak secara berkelanjutan.
Sementara itu, Perda Mars Padang Pariaman ditujukan sebagai simbol pemersatu. Mars daerah diharapkan menumbuhkan rasa cinta dan semangat membangun Padang Pariaman.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami mengapresiasi sinergi DPRD sehingga dua Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda,” kata Rahmat.
Dengan disahkannya dua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmen menghadirkan produk hukum yang akuntabel. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan. (*/red)






