Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi Konvensi ILO 188.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini saat peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5). Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan. Sektor ini selama ini memiliki risiko tinggi dan tantangan besar dalam perlindungan tenaga kerja. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga dari lingkungan kerja.
Perlindungan Menyeluruh dari Rekrutmen hingga Kesejahteraan
Melalui Perpres tersebut, negara memastikan awak kapal perikanan memperoleh perlindungan menyeluruh. Perlindungan mencakup proses rekrutmen, hak dan kewajiban, keselamatan kerja, serta kesehatan. Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut pihaknya bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu.
Saat itu, Presiden menyampaikan rencana ratifikasi Konvensi ILO 188. KKP kemudian menjalankan berbagai langkah strategis bersama sejumlah pihak hingga kebijakan tersebut terealisasi.
Trenggono menambahkan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan tangkap.
Sebelumnya, pemerintah juga mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong perlindungan dan standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.
Regulasi Turunan dan Standar Internasional
Sejalan dengan ratifikasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan dengan mengadopsi prinsip Konvensi ILO 188.
Melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya menyiapkan pelaut yang tangguh. Pemerintah juga memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi.
Selain itu, negara berupaya meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012.
Langkah ini bertujuan memastikan standar keselamatan kapal perikanan, mulai dari desain hingga operasional. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan.
Aturan Ketat untuk Perlindungan Awak Kapal
Pemerintah menetapkan sejumlah poin penting dalam perlindungan awak kapal perikanan. Aturan tersebut mencakup batas usia minimal 18 tahun dan persyaratan kompetensi kerja. Selain itu, pekerja wajib memiliki surat kesehatan, jaminan sosial, serta perjanjian kerja laut dan sijil.
Regulasi ini juga mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan. Pemerintah mengatur peran agen pengawakan agar hanya yang memiliki izin resmi dapat beroperasi.
Selain itu, aturan mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara awak kapal dan pemilik kapal.
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemilik kapal dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah turut menekankan pengupahan yang adil dan transparan. Aturan juga mengatur jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama.
Kewajiban penyediaan konsumsi dan akomodasi bagi awak kapal juga diatur secara tegas. Bahkan, prosedur pemulangan atau repatriasi menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Sosialisasi ke Nelayan dan Pelaku Usaha
Setelah penerbitan Perpres Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi. KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait. Sosialisasi ini ditujukan kepada nelayan dan pelaku usaha kapal perikanan di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajiban dalam sistem perlindungan yang baru. (*/red)






