Ratifikasi ILO 188 Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia

Penulis -

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)

Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi Konvensi ILO 188.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini saat peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5). Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan. Sektor ini selama ini memiliki risiko tinggi dan tantangan besar dalam perlindungan tenaga kerja. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga dari lingkungan kerja.

Perlindungan Menyeluruh dari Rekrutmen hingga Kesejahteraan

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan awak kapal perikanan memperoleh perlindungan menyeluruh. Perlindungan mencakup proses rekrutmen, hak dan kewajiban, keselamatan kerja, serta kesehatan. Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut pihaknya bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu.

Saat itu, Presiden menyampaikan rencana ratifikasi Konvensi ILO 188. KKP kemudian menjalankan berbagai langkah strategis bersama sejumlah pihak hingga kebijakan tersebut terealisasi.

Trenggono menambahkan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan tangkap.

Sebelumnya, pemerintah juga mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong perlindungan dan standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Regulasi Turunan dan Standar Internasional

Sejalan dengan ratifikasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan dengan mengadopsi prinsip Konvensi ILO 188.

Melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya menyiapkan pelaut yang tangguh. Pemerintah juga memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek Gantikan Satryo

Selain itu, negara berupaya meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012.

Langkah ini bertujuan memastikan standar keselamatan kapal perikanan, mulai dari desain hingga operasional. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan.

Aturan Ketat untuk Perlindungan Awak Kapal

Pemerintah menetapkan sejumlah poin penting dalam perlindungan awak kapal perikanan. Aturan tersebut mencakup batas usia minimal 18 tahun dan persyaratan kompetensi kerja. Selain itu, pekerja wajib memiliki surat kesehatan, jaminan sosial, serta perjanjian kerja laut dan sijil.

Regulasi ini juga mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan. Pemerintah mengatur peran agen pengawakan agar hanya yang memiliki izin resmi dapat beroperasi.

Selain itu, aturan mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara awak kapal dan pemilik kapal.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemilik kapal dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah turut menekankan pengupahan yang adil dan transparan. Aturan juga mengatur jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama.

Kewajiban penyediaan konsumsi dan akomodasi bagi awak kapal juga diatur secara tegas. Bahkan, prosedur pemulangan atau repatriasi menjadi tanggung jawab pemilik kapal.

Sosialisasi ke Nelayan dan Pelaku Usaha

Setelah penerbitan Perpres Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi. KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait. Sosialisasi ini ditujukan kepada nelayan dan pelaku usaha kapal perikanan di Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajiban dalam sistem perlindungan yang baru. (*/red)

Baca Juga :  RPJMD Padang 2025–2029 Disahkan, Wako Fadly Amran Dorong Pembangunan Berbasis Smart City dan Nilai Lokal

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru