Padang, Javanusa—Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di sejumlah kafe karaoke pada Jumat (28/6/2024) dini hari.
Razia ini bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perwako di Kota Padang, serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Tim Satpol PP menyasar kafe karaoke di kawasan Jalan Hiiligoo dan Jalan Niaga. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha.
”Kami temukan pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki surat izin,” ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang.
Baca Juga: Satpol PP dan Dishub Padang Tertibkan Parkir Sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman
Petugas mengamankan beberapa botol minol golongan A. Sebagai barang bukti dan membawa pemilik kafe ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Di kawasan Jalan Niaga, petugas juga mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu tanpa KTP.
Rio Ebu menjelaskan, razia berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang kerap menjadi tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam dan meresahkan warga sekitar.
”Kami temukan tiga orang wanita yang sedang duduk-duduk di tempat minim penerangan hingga larut malam. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kami bawa ke Mako Satpol PP,” jelas Rio.
Secara keseluruhan, razia ini, petugas mengamankan lima orang wanita dan enam botol minol golongan A.
”Mereka dan barang bukti kita bawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP,” ujar Rio.
Rio menambahkan, pemilik kafe karaoke yang melanggar juga akan dipanggil.
“Kami harap razia ini dapat memberikan efek jera bagi para pemilik usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dan menjaga ketertiban umum di Kota Padang,” tegas Rio Ebu Pratama. (*/jn01)