Padang, Javanusa—Sebanyak 13 orang diamankan dalam pengawasan rumah kos dan penginapan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan yang ditemukan di sejumlah rumah kos dan hotel melati yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan lemahnya pengawasan di sejumlah rumah kos. Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran.
Menurut Chandra, penyalahgunaan rumah kos menjadi perhatian serius pemerintah daerah seiring meningkatnya jumlah usaha kos-kosan di Kota Padang.
Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal harus diimbangi dengan pengawasan yang baik dari pemilik maupun pengelola kos.
Pengawasan Kos Mengacu pada Perda Trantibum
Chandra menjelaskan ketentuan mengenai rumah kos dan penginapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36.
“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah dijelaskan tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun, masih ada pemilik yang abai dalam melakukan pengawasan terhadap kos miliknya. Ingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan maupun hotel berbintang,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, petugas melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati di sejumlah lokasi di Kota Padang. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan penginapan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Trantibum.
Banyak Aduan Masyarakat Masuk
Menurut Chandra, pengawasan dilakukan setelah banyak laporan masyarakat terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan sejumlah pemilik rumah kos.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk bahwa pemilik rumah kos lemah dalam melakukan pengawasan. Karena itu, kami melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Kami juga melibatkan RT, RW, Dubalang, camat, serta perangkat wilayah lainnya dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama camat dan tokoh masyarakat setempat terus mengawasi aktivitas di lingkungan rumah kos. Upaya tersebut lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui pembinaan, arahan, dan peringatan kepada penghuni maupun pemilik kos.
Satpol PP Amankan 13 Orang
Chandra menegaskan pihaknya mengutamakan langkah preventif agar pemilik dan penghuni kos mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika pemilik tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pengawasan sama sekali, kami akan melakukan pengawasan lebih mendalam. Buktinya, hari ini kami mengamankan sebanyak 13 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Ada yang berpasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pemilik rumah kos mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Padang. (*/red)






