Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan mulai 29 Juni hingga 30 Desember 2026.
Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran proyek revitalisasi Pasar Raya sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama proses konstruksi berlangsung.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut diumumkan melalui Surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Informasi resmi juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan Kota Padang pada Sabtu (27/6/2026).
Selama pekerjaan revitalisasi berlangsung, beberapa ruas jalan di sekitar Pasar Raya akan ditutup. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah jalur alternatif agar mobilitas masyarakat tetap berjalan.
Akses dari Jalan Pemuda dan Diponegoro Berubah
Pengendara dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro tidak lagi dapat melintas lurus menuju Sentral Pasar Raya (SPR). Ruas jalan mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup sepenuhnya untuk seluruh kendaraan.
Selain itu, akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga ditutup dengan pemasangan rambu larangan masuk.
Sebagai jalur pengganti, kendaraan diarahkan berbelok ke kiri melalui Jalan Bandar Olo. Selanjutnya, pengendara dapat melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya 1 atau Jalan Pasar Raya 2 menuju kawasan Pasar Raya.
Alternatif lainnya tersedia melalui ruas jalan di samping Gedung IWAPI maupun jalan yang berada di belakang Sentral Pasar Raya.
Sementara itu, kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum kembali ke Jalan Belakang Tangsi.
Akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur juga ditutup karena berada di dalam area pekerjaan revitalisasi.
Arus Kendaraan dari Jalan M. Yamin Ikut Dialihkan
Perubahan arus lalu lintas juga berlaku bagi kendaraan yang datang dari Jalan M. Yamin maupun kawasan Kantor Balaikota Padang Lama.
Akses menuju bundaran Pasar Raya yang menjadi lokasi utama pekerjaan konstruksi tidak lagi dapat dilalui kendaraan umum.
Sebagai penggantinya, pengendara diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan. Selanjutnya kendaraan dapat melintas melalui Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balaikota Lama hingga menuju sisi Gedung Fase VII.
Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhi pengaturan lalu lintas tersebut agar aktivitas di sekitar kawasan proyek tetap berjalan dengan aman dan tertib.
Pemko Padang Imbau Masyarakat Atur Perjalanan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, meminta masyarakat menyesuaikan rencana perjalanan selama rekayasa lalu lintas diberlakukan.
Ia juga mengingatkan pengguna jalan agar mengikuti seluruh rambu dan arahan petugas di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mengantisipasi perjalanan, mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas, serta mengutamakan keselamatan berkendara,” ujar Fizlan.
Ia turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
Menurut Fizlan, revitalisasi Pasar Raya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, nyaman, serta mampu mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Ia berharap masyarakat mendukung pelaksanaan proyek tersebut dengan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan dan mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas selama enam bulan ke depan.
“Dukungan serta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat sangat menentukan suksesnya pembangunan fasilitas publik ini,” tutupnya. (*/red)






