Remaja 17 Tahun Ditangkap Bawa 16 Paket Ganja di Pasaman

Penulis -

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan 16 paket besar ganja kering siap edar dalam penangkapan di Pasaman, Kamis (27/8/2026) dinihari. (Foto: Polda Sumbar)

Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan 16 paket besar ganja kering siap edar dalam penangkapan di Pasaman, Kamis (27/8/2026) dinihari. (Foto: Polda Sumbar)

Pasaman, Javanusa—Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang remaja yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja. Polisi menemukan 16 paket besar ganja kering siap edar dalam penangkapan tersebut.

Petugas meringkus tersangka berinisial SPR alias Een, 17, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi. Lokasinya berada di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi melakukan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Agustus 2026.

Polisi Sita 16 Paket Ganja

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji mengatakan penangkapan dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman.

“Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SPR alias Een (17), yang merupakan warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujar AKP Fahrul Roji.

Dari lokasi, polisi menyita 16 paket besar ganja yang sudah dibungkus menggunakan lakban cokelat. Setiap paket memiliki nomor 1 hingga 16.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu tas travel hitam merek Polo Live Memory dan satu tas ransel besar hitam-merah merek HI-TEC.

Polisi juga menyita satu tas ransel kecil berwarna abu-abu serta uang tunai Rp100.000. Satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor beserta kunci keyless turut diamankan.

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Polisi menjerat SPR dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Penerapan hukum mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Buruan Daftar! KAI Wisata Butuh Customer Service On Station & Ticketing Officer

Mengingat usia tersangka yang masih 17 tahun, ketentuan tersebut juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Pasaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB