Resmi Berlaku! Pengemudi Ojol Kini Berstatus UMKM, Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Penulis -

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Kementerian UMKM)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Kementerian UMKM)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini membuat para pengemudi berhak memperoleh berbagai fasilitas dan program pemberdayaan UMKM. Sekaligus menikmati skema pembagian pendapatan baru dengan potongan komisi platform maksimal 8 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7).

Penetapan status baru itu berjalan seiring penerapan kebijakan batas maksimal komisi platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Dengan skema tersebut, pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif perjalanan sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Sebelumnya, pembagian pendapatan menetapkan 80 persen untuk pengemudi, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

Berhak Mendapatkan Seluruh Fasilitas UMKM

Maman menjelaskan, status sebagai pengusaha mikro membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Program tersebut meliputi perlindungan usaha, pemberdayaan, pembiayaan, hingga fasilitas perpajakan.

Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai penerapan penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Maman.

Pemerintah Siapkan Program Pemberdayaan

Selain perubahan status, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus agar pengemudi memiliki peluang membangun sumber pendapatan baru di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Baca Juga :  7 Ciri Karyawan Mengalami Quiet Quitting, Apakah Anda Salah Satunya?

Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, pengembangan kompetensi, serta pendampingan usaha produktif.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Menteri Maman.

Transisi Dilakukan Bertahap

Menurut Maman, perubahan status pengemudi akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi berbagai asosiasi pengemudi ojol.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi agar proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional sehari-hari.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekonomi rakyat, terutama bagi pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

“Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal,” ujarnya.

Maman memastikan seluruh tahapan administrasi akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak membebani pengemudi selama masa penyesuaian.

“Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” katanya.

Ia juga menyatakan pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi daring.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tutur Menteri Maman. (*/red)

Berita Terkait

Maigus Nasir Resmikan Kampung Budi Daya Ikan Air Tawar di Kelurahan Pisang, 53 Keluarga Terima Bantuan
Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 35,275 Persen, Jembatan 1 Rampung
Pemerintah Siapkan Storage di Dalam Negeri, Impor Crude Tak Lagi Mampir ke Negara Lain
Pemko Padang Lengkapi Fasilitas Basement Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diminta Mulai Berjualan
Tekan Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Gelar GPM Serentak di 38 Provinsi
Gerakan Pangan Murah Payakumbuh, Cabai Merah Dijual Rp50 Ribu per Kg
Pemko Padang dan UPTD PPD Padang Perkuat Sinergi, Optimalkan PAD Lewat Inovasi Layanan Pajak Kendaraan
Gandeng BRI, Pemko Padang Pacu PAD Lewat Digitalisasi Retribusi dan Pajak Daerah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Aceh, Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:41 WIB

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:17 WIB

MUI Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kapan Awal Ramadan 2027? KHGT Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari

Berita Terbaru