Payakumbuh, Javanusa—Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penetapan 2.041,27 hektare lahan sawah sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota tersebut.
Usulan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Renald.
Sejumlah perangkat daerah turut hadir, antara lain Bappeda Kota Payakumbuh, Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh.
Dalam rapat tersebut, Elzadaswarman menyampaikan revisi RDTR diperlukan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang kota sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.
“Kita perlu memastikan perlindungan lahan sawah tetap berjalan, namun kebutuhan pembangunan kota juga harus terakomodasi. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi penting,” kata Elzadaswarman.
Data lahan sawah diperbarui
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan hasil pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu materi dalam revisi RDTR.
Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Payakumbuh tercatat 2.644,18 hektare. Sementara itu, dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi sebelumnya tercatat 2.759,97 hektare.
Pemutakhiran data yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026 menghasilkan usulan penyesuaian LSD menjadi 2.041,27 hektare, atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.
Menurut Muslim, penyesuaian luasan tersebut dilakukan setelah verifikasi data lapangan dan analisis sejumlah faktor.
Di antaranya penyesuaian batas administrasi kota, perubahan fungsi lahan, keberadaan hak atas tanah non-pertanian, serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Pertimbangan kebutuhan pembangunan
Selain kondisi eksisting lahan, beberapa rencana pembangunan daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang. Di antaranya pembangunan Masjid Agung, rencana Jalan Thamrin Manan, kawasan industri kecil menengah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, pengembangan kawasan wisata, serta fasilitas pengelolaan persampahan.
Penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik juga termasuk dalam rencana yang dipertimbangkan dalam revisi RDTR.
Kebutuhan perumahan turut menjadi bagian dari perencanaan ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, jumlah rumah yang tersedia saat ini tercatat 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga, sehingga terdapat backlog sekitar 9.035 unit.
Proyeksi hingga 2045 menunjukkan kebutuhan rumah di Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit. Karena itu, perencanaan tata ruang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan hunian sekaligus mempertahankan perlindungan lahan pertanian.
Hasil analisis menunjukkan faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS. Dengan demikian, luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare. (*/red)






