Tanah Datar, Javanusa—DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian nota penjelasan Wakil Bupati Ahmad Fadly terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin (7/7/2025), di ruang sidang DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita serta dihadiri oleh 27 anggota DPRD. Hadir pula Sekda, staf ahli bupati, para kepala OPD, unsur Forkopimda, wali nagari, dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menegaskan penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan landasan hukum formal pelaksanaan pembangunan.
Dokumen ini memuat isu strategis, sasaran, dan program pembangunan yang akan dijalankan selama lima tahun.
“RPJMD ini berisi langkah strategis dan cara pencapaian tujuan pembangunan. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wabup Fadly.
Dokumen tersebut juga memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi lintas sektor, serta program kewilayahan. Semua disusun dengan rencana kerja, kerangka regulasi, dan proyeksi pendanaan yang bersifat indikatif.
Sinkronisasi Pusat dan Daerah Jadi Prioritas
Menurut Fadly, RPJMD dirancang agar mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi antar fungsi pemerintah pusat dan daerah, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
“Sistem ini menjamin efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan pembangunan yang berkeadilan,” jelasnya.
Wabup Ahmad Fadly menambahkan, RPJMD akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan.
Dokumen ini juga menjamin keselarasan antara pembangunan di Tanah Datar dengan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
“Dengan RPJMD ini, arah pembangunan daerah akan lebih terarah, sinergis, dan terukur,” tegasnya. (*/red)






