Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peninjauan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang di Hotel Rangkayo Basa, Selasa (9/7/2024).
FGD ini bertujuan untuk mengakomodir situasi terkini dalam RTRW, mengingat dinamika perkembangan pembangunan yang pesat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang Didi Aryadi menyampaikan peninjauan kembali RTRW ini penting untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan terkini.
Baca Juga: Pemko Padang dan BWS Sumatera V Siapkan Master Plan Drainase 2025
“RTRW ini berlaku selama 20 tahun, dari 2010 hingga 2030. Oleh karena itu, peninjauan kembali dapat dilakukan setiap lima tahun,” ujarnya.
Berdasarkan fenomena di lapangan, dibutuhkan penyesuaian RTRW. Peninjauan ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda bersama DPRD.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto mengatakan RTRW Kota Padang sudah pernah mengalami satu kali peninjauan dengan diterbitkannya Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2019.
Dalam kurun 5 tahun (2019-2024) Kota Padang mengalami berbagai dinamika perkembangan.
“RTRW ini memungkinkan kita untuk melakukan penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan kembali RTRW ini akan ditindaklanjuti di tahun 2025, berdasarkan kajian ini,” jelasnya.
Tri menerangkan FGD ini merupakan langkah awal untuk memberi masukan terhadap peninjauan kembali RTRW.
“Peninjauan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan dan dinamika pembangunan,” jelasnya. (jn01)






