Padang, Javanusa—Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (3/9/2024).
Fasilitas ini diharapkan menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangat penting. Kami berharap ke depannya bisa dibangun di seluruh kecamatan dan kelurahan, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat,” ujar Andree saat peresmian, didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.
Baca Juga: Pj Wako Padang Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas IIA Padang
Rumah Restorative Justice merupakan inisiasi mahasiswa KKN Universitas Eka Sakti (Unes) yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Andree meyakini fasilitas ini akan membantu penegakan hukum sekaligus menciptakan masyarakat yang harmonis, humanis, dan penuh kedamaian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, menegaskan Rumah Restorative Justice merupakan langkah nyata Korps Adhyaksa dalam mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan hukum.
“Kami mengharapkan camat dan seluruh unsur di Kecamatan Koto Tangah dapat membangun sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini,” tutur Aliansyah.
Ia bahkan menyarankan untuk membuat regulasi khusus yang mengatur penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restoratif.
Andree juga menyampaikan apresiasi kepada rektor Unes atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN dalam pembentukan Rumah Restorative Justice.
“Kami berharap fasilitas ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan Pemko Padang,” tambahnya. (*/jn01)






