Jakarta, Javanusa—Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB.
KPK menyebut status hukum pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut berbeda-beda.
Rustian keluar dari gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 14.50 WIB pada Rabu (14/11/2026).
Rustian tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia kemudian meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan taksi.
KPK Ungkap Pemeriksaan Sestama BNPB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Rustian menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik kemudian memeriksanya secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari detik.com, Rabu (14/11/2026).
Budi menjelaskan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses penahanan.
Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan.
“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujarnya.
OTT KPK Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Kebencanaan
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disita mencapai Rp 1,4 miliar.
KPK belum menguraikan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT yang berkaitan dengan lembaganya, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan.
Ia juga menegaskan BNPB siap bekerja sama dengan penyidik. Dukungan tersebut mencakup penyediaan data dan akses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BNPB memastikan tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penyidikan KPK selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dana siap pakai kebencanaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)






