Sambut HJK Padang ke-357, Pemko Hapus Denda Retribusi Pedagang dan Hadirkan Padang Great Sale

Penulis -

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan. (Foto: Pemko Padang)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang meluncurkan dua program utama menjelang Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.

Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), pemerintah menghapus denda retribusi bagi pedagang yang menunggak sekaligus menghadirkan Padang Great Sale dengan berbagai promo dari sejumlah pelaku usaha dan mitra bisnis.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi di Pasar Raya maupun Pasar Satelit.

Program itu berlaku bagi pedagang yang menunggak pembayaran retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Dalam skema tersebut, pedagang hanya diwajibkan melunasi pokok retribusi, sedangkan seluruh denda dihapuskan.

Menurut Fizlan, langkah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pedagang. Sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban kepada Pemerintah Kota Padang.

“Kami telah memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, bahwa dalam rangka memperingati HJK Padang ke-357 di bulan Agustus nanti, banyak event dan promo yang dilakukan,” kata Fizlan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, Disdag memulai rangkaian program HJK dengan memberikan keringanan retribusi kepada pedagang di seluruh Pasar Raya dan Pasar Satelit.

“Khusus bagi Dinas Perdagangan Kota Padang sendiri, hal pertama yang kita lakukan adalah memberikan keringanan terhadap denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. Pedagang yang menunggak retribusi 2 hingga 3 tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan,” ujarnya.

Fizlan juga mengimbau para pedagang agar memanfaatkan kesempatan tersebut selama program masih berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemko Padang Panjang Tertibkan Gepeng di Pasar Pusat Selama Ramadan
Padang Great Sale Libatkan Grab hingga Basko

Selain memberikan keringanan retribusi, Disdag Kota Padang juga menyiapkan program Padang Great Sale untuk menyemarakkan peringatan HJK Padang ke-357.

Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha. Sejumlah penyedia transportasi online seperti Grab, Gojek, dan Maxim ikut menghadirkan promo, bersama pusat perbelanjaan dan ritel. Seperti Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, serta sejumlah ritel lainnya.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat dapat menikmati beragam potongan harga dan penawaran khusus selama rangkaian peringatan HJK berlangsung.

“Selain itu, kami bersama stakeholder dan pelaku usaha akan melaksanakan Padang Great Sale. Berbagai promo telah disiapkan dari Grab, Gojek, Maxim, Suzuya, Ramayana, Basko, dan ritel lainnya. Manfaatkan promo ini sehingga gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat,” kata Fizlan.

Pemko Padang berharap kebijakan penghapusan denda retribusi dan pelaksanaan Padang Great Sale mampu meningkatkan aktivitas perdagangan, mendorong kepatuhan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi. Serta menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat selama peringatan HJK Padang ke-357. (*)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB