Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang meluncurkan dua program utama menjelang Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.
Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), pemerintah menghapus denda retribusi bagi pedagang yang menunggak sekaligus menghadirkan Padang Great Sale dengan berbagai promo dari sejumlah pelaku usaha dan mitra bisnis.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi di Pasar Raya maupun Pasar Satelit.
Program itu berlaku bagi pedagang yang menunggak pembayaran retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Dalam skema tersebut, pedagang hanya diwajibkan melunasi pokok retribusi, sedangkan seluruh denda dihapuskan.
Menurut Fizlan, langkah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pedagang. Sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban kepada Pemerintah Kota Padang.
“Kami telah memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, bahwa dalam rangka memperingati HJK Padang ke-357 di bulan Agustus nanti, banyak event dan promo yang dilakukan,” kata Fizlan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, Disdag memulai rangkaian program HJK dengan memberikan keringanan retribusi kepada pedagang di seluruh Pasar Raya dan Pasar Satelit.
“Khusus bagi Dinas Perdagangan Kota Padang sendiri, hal pertama yang kita lakukan adalah memberikan keringanan terhadap denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. Pedagang yang menunggak retribusi 2 hingga 3 tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan,” ujarnya.
Fizlan juga mengimbau para pedagang agar memanfaatkan kesempatan tersebut selama program masih berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang,” tuturnya.
Padang Great Sale Libatkan Grab hingga Basko
Selain memberikan keringanan retribusi, Disdag Kota Padang juga menyiapkan program Padang Great Sale untuk menyemarakkan peringatan HJK Padang ke-357.
Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha. Sejumlah penyedia transportasi online seperti Grab, Gojek, dan Maxim ikut menghadirkan promo, bersama pusat perbelanjaan dan ritel. Seperti Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, serta sejumlah ritel lainnya.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat dapat menikmati beragam potongan harga dan penawaran khusus selama rangkaian peringatan HJK berlangsung.
“Selain itu, kami bersama stakeholder dan pelaku usaha akan melaksanakan Padang Great Sale. Berbagai promo telah disiapkan dari Grab, Gojek, Maxim, Suzuya, Ramayana, Basko, dan ritel lainnya. Manfaatkan promo ini sehingga gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat,” kata Fizlan.
Pemko Padang berharap kebijakan penghapusan denda retribusi dan pelaksanaan Padang Great Sale mampu meningkatkan aktivitas perdagangan, mendorong kepatuhan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi. Serta menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat selama peringatan HJK Padang ke-357. (*)






