Padang, Javanusa—Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR ke sejumlah fasilitas publik, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kota Padang bersama Andalas Tobacco Control ini menyasar empat lokasi yang mewakili tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, yakni RSIA Mutiara Bunda, SMP Negeri 25 Padang, Kantor Camat Padang Utara, dan Cafe Damar Shaker.
Tim Satgas melakukan pemeriksaan delapan indikator KTR di setiap lokasi, meliputi keberadaan tanda larangan merokok, aktivitas merokok, penjualan rokok, puntung rokok, bau asap rokok, asbak, iklan rokok, hingga ruang khusus merokok.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan Satgas KTR kepada pengelola fasilitas publik sekaligus memastikan penerapan Perda KTR berjalan efektif.
Manajer Cafe Damar Shaker, Vidi Aulia, menyambut positif kehadiran Satgas KTR.
“Kami mendapat banyak masukan berharga terkait penerapan KTR dan siap bekerja sama menciptakan Kota Padang yang sehat dan nyaman bagi pengunjung,” ujarnya. (*/jn01)






