Padang, Javanusa—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, pada Rabu malam (26/6/2024).
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan hak pengguna jalan yang terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Dan memastikan trotoar digunakan sesuai fungsinya.
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya menindak pelanggar. Tetapi juga memberikan sosialisasi kepada juru parkir dan pemilik kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun badan jalan.
Baca Juga: Diduga Kumpul Kebo, Lima Remaja Digerebek Warga
“Meskipun telah disosialisasikan, masih ada saja masyarakat yang melanggar,” ungkap Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.
Petugas terpaksa mengempeskan empat unit motor yang parkir di atas trotoar. Dan dua unit mobil yang parkir di badan jalan karena tidak ditemukan pemiliknya saat pengawasan.
“Kita berharap dengan penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga trotoar agar tetap bersih. Dan bebas dari kendaraan sehingga dapat digunakan dengan nyaman dan aman,” ujar Saraman.
Penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan dari Pemko Padang untuk menciptakan ketertiban umum. Dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik. (*/jn01)