Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang mengamankan satu jeriken minuman fermentasi jenis tuak di salah satu warung kopi kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (22/3/2024) dini hari.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan kedatangannya ke warung tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mereka merasa resah ulah pemilik warung yang menyediakan minuman tuak suling.
“Jika tidak kita sikapi, tentu bisa memicu terjadinya gangguan trantibum di lokasi nantinya. Saat kita datangi warung tersebut, melakukan audiensi dan kita lakukan pengawasan. Kita dapati tuak kurang lebih satu jeriken. Lalu kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Rozaldi.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan barang bukti minuman tuak tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan ke pada pemilik untuk menghadap PPNS.
Baca Juga: Terusik Live Musik, Satpol PP Padang Sita Alat Musik Kafe
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Chandra Eka Putra sangat menyayangkan atas temuan tersebut.
“Kita sangat menyayangkan atas temuan tersebut, apalagi berjualan di saat bulan Ramadan,” tambah Chandra.
Ia sangat berterima kasih kepada masyarakat sekitar yang sudah sangat peduli dalam melakukan pengawasan di tempat tinggalnya.
“Kita sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sekitar akan keamanan, kenyamanan lingkungan mereka selama bulan suci Ramadan. Saya juga mengajak masyarakat semua untuk ikut bersama-sama dalam menjaga trantibum,” tutup Chandra Eka Putra. (*/jn01)






