Padang, Javanusa—Sebanyak 11 perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang dalam pengawasan aktivitas malam di sejumlah titik pada Minggu dini hari (27/9/2026).
Petugas juga menyita sejumlah sound system dari kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu.
Operasi tersebut menyasar tiga kawasan yang menjadi titik pantauan aktivitas malam, yakni Pondok, Taman Rimbo Kaluang, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha sekaligus memantau masyarakat yang masih berada di ruang publik hingga menjelang subuh.
Dari kegiatan itu, petugas menemukan 11 perempuan yang masih beraktivitas hingga larut malam. Sebagian berada di lokasi hiburan, sementara lainnya ditemukan berkeluyuran di area publik.
Satpol PP kemudian membawa mereka untuk menjalani pendataan sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Sound System Kafe Disita
Selain melakukan pengawasan terhadap masyarakat, petugas juga menindak sejumlah kafe yang masih menjalankan aktivitas setelah batas operasional berakhir.
Petugas menyita beberapa unit sound system dari kafe yang melanggar ketentuan tersebut. Kebisingan dari aktivitas usaha hingga dini hari menjadi salah satu persoalan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Petugas meminta pengelola usaha segera menghentikan aktivitas dan melakukan penutupan. Mereka juga menerima teguran serta peringatan agar mematuhi ketentuan jam operasional.
Tidak berhenti pada teguran di lokasi, Satpol PP memanggil pemilik usaha yang melanggar untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Pemanggilan tersebut bertujuan melengkapi pendataan sekaligus meminta klarifikasi terkait temuan petugas selama pengawasan berlangsung.
Pengawasan malam itu dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Dalam kegiatan tersebut, Eka didampingi Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat (Linmas), Aldi, serta Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Riko Afriwan.
Eka mengatakan pengawasan rutin diperlukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah aktivitas malam menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Kita lakukan pengawasan untuk meningkatkan ketertiban operasional kafe sekaligus mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pendekatan yang kita lakukan tetap persuasif dan edukatif. Kita mengingatkan agar pelaku usaha maupun masyarakat sama-sama memahami aturan dan menjaga suasana Kota Padang tetap aman dan nyaman,” ujar Eka Putra Irwandi.
Menurut Eka, petugas tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban. Satpol PP juga menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku usaha memahami kewajibannya.
Satpol PP Ingatkan Tanggung Jawab Bersama
Satpol PP Kota Padang menilai ketertiban umum membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pelaku usaha hiburan dan kafe juga memiliki peran penting dalam menjaga kondisi lingkungan tetap nyaman.
Karena itu, pengawasan tidak selalu berujung pada pemberian sanksi. Petugas juga memberikan edukasi agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
Satpol PP berharap pengelola kafe semakin disiplin mengikuti jam operasional yang berlaku. Masyarakat juga diimbau memperhatikan keselamatan ketika masih beraktivitas hingga larut malam.
Pengawasan serupa akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik lain di Kota Padang. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat tetap terpelihara. (*)






