Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penertiban di sejumlah titik Kota Padang, Minggu dini hari (17/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan menjaga norma, etika, serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Patroli dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Albana bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi.
Petugas menyasar kawasan penginapan, hotel, tempat hiburan malam, serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul muda-mudi hingga larut malam.
Satpol PP menjalankan pengawasan sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Langkah itu bertujuan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan tetap menjunjung norma sosial di tengah masyarakat.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pengawasan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, sepanjang Jalan Batang Arau, kawasan Pondok, serta sejumlah hotel dan penginapan.
Pengawasan ini untuk mengantisipasi aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma yang berlaku.
Satpol PP Amankan 22 Orang dan Minuman Beralkohol
Dari hasil patroli, petugas mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka diduga bukan pasangan suami istri dan ditemukan di sejumlah hotel serta penginapan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan botol minuman beralkohol di kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Ajak Masyarakat Jaga Norma Sosial
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan tersebut menjadi bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketentraman dan nilai norma sosial di Kota Padang.
“Pengawasan ini sebagai upaya penegakan Perda serta menjaga ketertiban umum di Kota Padang. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar bersama-sama menjaga sikap, etika, serta norma yang berlaku di lingkungan masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra. (*/red)






