Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang mengamankan enam pelajar tingkat SMA/sederajat yang kedapatan berada di luar sekolah saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 masih berlangsung, Selasa (14/7/2026).
Seluruh pelajar ditemukan sedang berkumpul di sebuah warung di kawasan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Pengawasan ini sebagai bagian dari patroli rutin Satpol PP Kota Padang di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpul pelajar saat jam sekolah.
Saat menyisir kawasan Cengkeh, petugas mendapati enam pelajar tingkat SMA/sederajat sedang nongkrong di sebuah warung. Padahal, pada waktu yang sama kegiatan belajar dan rangkaian MPLS masih berlangsung di sekolah masing-masing.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan pengawasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum. Sekaligus mendukung kelancaran proses pendidikan di Kota Padang.
“Pada saat kegiatan belajar dan MPLS berlangsung, para pelajar seharusnya berada di lingkungan sekolah. Pengawasan ini kita lakukan agar pelaksanaan pendidikan berjalan dengan baik dan para pelajar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah tanpa alasan yang jelas,” ujar Chandra.
Pembinaan Dilakukan Bersama Dinas Pendidikan
Menurut Chandra, Satpol PP akan terus memperketat pengawasan selama pelaksanaan MPLS. Langkah itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap disiplin pelajar sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan tertib.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga menyiapkan langkah pembinaan bagi pelajar yang terjaring. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar penanganannya lebih komprehensif.
“Koordinasi ini penting agar penanganan terhadap pelajar dapat dilakukan secara bersama-sama, sehingga memberikan efek pembinaan dan edukasi, bukan hanya penindakan,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pelajar memanfaatkan masa MPLS dengan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di sekolah secara disiplin. Pelajar juga diminta menghindari aktivitas di luar sekolah yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. (*)






