Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin edar dari sebuah warung di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Minggu (2/11/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan setiap pelaku usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin edar resmi dari pemerintah.
“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan memiliki legalitas yang sah. Jenis izin yang dibutuhkan antara lain SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung), sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rio.
Ia menambahkan, pemilik warung tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Tindakan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan gangguan ketertiban. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha, kami menyita sembilan botol minol sebagai barang bukti dan menyerahkannya kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rio.
Selain penertiban di Jalan Veteran, Satpol PP Padang juga melanjutkan patroli ke kawasan Batang Arau, Jalan Niaga, hingga Padang Selatan.
Pengawasan difokuskan pada titik-titik yang sering dilaporkan warga sebagai lokasi nongkrong anak muda hingga larut malam.
“Kami menindak lokasi yang minim penerangan dan sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Aktivitas seperti ini jelas bertentangan dengan norma dan ketertiban umum di Kota Padang,” tambahnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menertibkan 28 orang muda-mudi, terdiri dari 25 perempuan dan 3 laki-laki. Seluruhnya dibawa ke kantor Satpol PP dan diserahkan kepada PPNS untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut. (*/red)






