Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pria yang berpura-pura cacat dan mengemis di badan jalan kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kamis (24/7/2025) sore.
Aksi pengemis tersebut dilaporkan warga karena dinilai membahayakan pengguna jalan. Pria itu mengemis sambil merangkak (ngesot) di tengah lalu lintas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP, menyebutkan aktivitas mengemis, mengamen, dan berjualan di badan jalan atau perempatan lampu merah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Rozaldi mengungkapkan petugas terkejut saat mengetahui pria tersebut sebenarnya tidak mengalami disabilitas fisik.
“Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata dia berpura-pura cacat untuk menarik belas kasihan. Ia mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 400 ribu per hari dari mengemis,” ujar Rozaldi.
Ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang memilih mengemis, bahkan menipu publik demi keuntungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun di badan jalan atau perempatan lampu merah,” tegasnya.
Rozaldi juga mendorong warga untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum serta menyalurkan bantuan sosial melalui jalur yang tepat dan resmi. (*/red)






