Padang, Javanusa—Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa, dan Tim Kecamatan Koto Tangah melakukan penertiban lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di sepanjang Jalan Adinegoro, Rabu (4/12/2024).
Plt Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan penertiban dilakukan setelah terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri tempat usahanya.
“Pembongkaran ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya,” kata Eka.
Tim gabungan terpaksa membongkar 10 lapak yang berdiri di atas fasilitas umum. Sejumlah barang bukti berupa meja, kursi, terpal, gerobak, dan seng diamankan petugas.
Menurut Eka, penertiban dimaksudkan untuk mengembalikan trotoar sebagai sarana pejalan kaki. “Kami berharap masyarakat dapat mentaati aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pascapenertiban, pihaknya akan menugaskan personel yang di-BKO-kan di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan berkelanjutan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban kembali. (*/jn01)






