Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang membongkar lima bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kecamatan Pauh Senin, (12/1/2026).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu kemacetan lalu lintas. Lokasi ini merupakan salah satu titik padat kendaraan di Kota Padang.
Pembongkaran bangunan liar dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama Kecamatan Pauh dan Kelurahan Cupak Tangah. Petugas menyasar bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum. Selain itu, drainase yang tertutup bangunan menyebabkan genangan air saat hujan.
Peringatan 3×24 Jam Tidak Direspons
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah pembongkaran ditempuh setelah upaya persuasif tidak diindahkan. Petugas sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, tindakan tegas diambil karena peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti. Penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Chandra menegaskan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Pengawasan akan terus dilakukan di seluruh wilayah kota.
“Kami akan terus menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” kata Chandra.
Penertiban ini juga sejalan dengan upaya Pemko Padang mengurangi kemacetan dan risiko banjir akibat saluran air tersumbat. (*/red)






