Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Hotel Pangeran, Senin (28/7/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut.
Ia mengatakan, upaya pembongkaran sudah beberapa kali dilakukan di lokasi itu. Namun, sejumlah pihak tetap kembali mendirikan bangunan tanpa izin.
“Sudah beberapa kali kami lakukan pembongkaran di sini. Hari ini kami bongkar tiga bangunan liar dan mengamankan barang-barang seperti meja, kursi, serta terpal ke Mako Satpol PP,” ujar Eka.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang, agar mematuhi aturan terkait pemanfaatan ruang publik.
Keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu ketertiban dan merusak estetika kawasan wisata Pantai Padang yang menjadi ikon kota.
“Kami berharap tidak ada lagi yang mendirikan bangli di kawasan ini. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keindahan kota demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Satpol PP Padang memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga serta wisatawan. (*/red)






